DERAKPOST.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, untuk hal kasus mantan Sekda Kota Pekanbaru, M Noer, dalam waktu dekat pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Disaat ini, Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sudah menetapkan M Noer sebagai tersangka. Dikarena eks Sekda Pekanbaru itu diduga sudah melakukan pengrusakan terhadap tanaman sawit milik seorang warga,” katanya.
Asep nengatakan, berkas pengrusakan tanaman sawit tersebut masih tahapan dilengkapi berkasnya. Dan ditargetkan, dalam waktu dekat pelimpahan berkas ke kejaksaan. Sekarang ini, ungkap dia, Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan M Noer ini, sebagai tersangka.
Kesempatan itu juga disampaikan, tidak hanya M Noer, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu pria bernama Joko Subagyo. Diketahui kalau M Noer dan Joko Subagyo, sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitas keduanya ini sebagai tersangka pengrusakan.
Seperti dikutip ini dari tribunpekanbaru.
Ditreskrimum Polda Riau menyebutkan, proses penyidikan masih berjalan. Kini sambungnya, penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara. “Disaat ini, dalam proses pemberkasan. Belum dilimpah berkasnya,” sebut Asep.
Kata dia, karena masih ada administrasi penyitaan ke pengadilan. Saat sekarang masih pemberkasan. Tetapi pihaknya ini menargetkan dalam waktu dekat berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Setidaknya, kalau minggu depan itu lengkap, dilimpahkan.
Diketahui M Noer dan Joko Subagyo ini, sempat melayangkan hal praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tetapi hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan keduanya. Dan memutuskan penetapan keduanya itu menjadi tersangka.
M Noer dan Joko Subagyo yang dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur. Dalam kasus inipun, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang secara bersama. Sehingga berlanjut proses hukum.
Untuk diketahui, hal kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan itu, warga bernama Sidik. Kasus ini bermula dari ada saling klaim kepemilikan lahan sawit. M Noer dilaporkan ini karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit pada sebuah lahan kebun. **Fad