DERAKPOST.COM – Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, divonis penjara selama 2 tahun 2 bulan, Rabu (29/3/2023).
Frank terbukti memberi suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama menyatakan Frank Wijaya bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Frank Wijaya selama 2 tahun 2 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Juli Artha.
Dikutip dari cakaplah.com. Frank Wijaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Selain Frank Wijaya, majelis hakim juga menghukum General Manager PT AA, Sudarso, dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sudarso juga didenda Rp100 juta atau diganti kurungan badan selama 3 bulan.
Atas vonis hakim itu, penasehat hukum kedua terdakwa H Refman Basri langsung menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Hukuman terhadap Frank Wijaya dan Sudarso itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum Frank Wijaya dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sudarso, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Untuk diketahui, sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia juga diadili bersama Andi Putra dan juga dinyatakan bersalah oleh hakim. **Fad