Komisi IV DPR RI Tegaskan Kebijakan Pemerintah Punya Andil Terhadap Persoalan Kawasan Hutan dan Sawit

0 108

DERAKPOST COM – Kebijakan pemerintah masa lalu dinilai juga punya bagian dari masalah sawit yang dituding berada dalam kawasan hutan. Karena itulah, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan dari pelaku usaha dan petani saja.

Dikutip dari Sawit Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo disaat dimintakan pandangan mengenai persoalan 3,5 juta hektare kebun sawit yang dituduh berada dalam kawasan hutan.

Saat itu Indonesia merumuskan UU Cipta Kerja yang diyakini dapat meningkatkan daya saing investasi RI pasca pandemi Covid-19. Dikhawatirkan, apabila sudah recovery pasca pandemi, banyak negara yang berlomba-lomba memberikan kemudahan berinvestasi, kalau Indonesia terlampau berbelit-belit tidak akan bisa berkompetisi.

Menurut Firman, ketelanjuran jumlahnya 3,5 juta hektare lahan sawit dalam kawasan hutan merujuk dari data Kementerian Kehutanan. Lalu dicarilah solusi untuk menyelesaikan masalah ketelanjuran.

DPR dan pemerintah bekerjasama melakukan penyisiran data. Lalu dibuat tiga pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare kawasan hutan.

“Pertama itu ada kelompok petani yang juga bagian dari petani-petani yang mendapatkan program transmigrasi di zaman Pak Harto kemudian setelah reformasi terlantar, ini menjadi tidak bertuan, tidak ada izin dan sebagainya. Ini yang kita putihkan,” katanya.

Namun ketika itu, ada petani kepemilikan luasan lahan mencapai 100 hektare minta pemutihan. Tentu tidak mau, karena 100 hektare itu bukan petani, sudah masuk kategori pengusaha. Sebagai solusi, DPR RI menggunakan terminologi yang ada di UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petanim

“Bahwa kepemilikan lahan dikategorikan sebagai petani maksimal adalah 2 hektare. Tetapi dalam kasus sawit ini, akhirnya DPR menyepakati jumlah minimal kepemilikan lahan petani adalah 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda,” katanya.

Selanjutnya ada kelompok dua, yakni pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan dia boleh menanam sambil menunggu HGU, tapi muncullah surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. SK tersebut lantas memuat lahan sawit yang kadung memproses izin sebagai kawasan hutan.

Nah lahan kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan ini tiba-tiba masuk di kawasan hutan. Entah bagaimana itu ceritanya. Seperti itu kan bukan kesalahan pengusaha, itu adalah sebab akibat dari kebijakan pemerintah. Maka tidak fair bila mereka dikenakan sanksi besar, oleh karena itu diberikan pengampunan dalam bentuk sanksi denda,” tutur politisi senior Partai Golkar ini.

Firman Soebagyo yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini melanjutkan, seharusnya pemerintah memberikan concern penindakan dan pemberlakuan sanksi kepada kelompok ketiga, yakni perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam.

“Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Sanksi dikenakan sanksi denda dan kemudian diberikan kesempatan dua siklus panen, setelah itu lahan wajib dikembalikan ke negara,” papar Firman.

Terkait dengan persoalan kelompok ke-2 yang menjadi ‘Ketelanjuran’ antara proses administrasi dan perizinan yang telah berjalan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan sebenarnya telah berusaha diselesaikan oleh pemerintahan yang lalu. Bahkan saat itu diberikan rentang waktu 3 tahun bagi K/L terkait yakni KLHK untuk meretas persoalan ini, namun tak kunjung selesai.

“Untuk mengatasi persoalan ini diberikan kepada pemerintah waktu untuk menyelesaikan selama 3 tahun. Namun ketika itu KLHK tidak mampu menyelesaikan dalam waktu 3 tahun. Dengan masalah 3,5 juta hektare ini, 3,5 tahun relatif mudah kalau ada keseriusan. Akhirnya berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru tidak bisa selesai, tiga tahun masa berlakunya habis, maka saat ini Pak Prabowo membentuk Satgas,” tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Sayangnya, Tupoksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini lebih kepada penindakan hukum. Sehingga para pelaku usaha sawit mengalami dilema. Padahal sawit merupakan 1 dari 2 komoditas unggulan RI yang senantiasa memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. Oleh karenanya, Firman meminta Kementan untuk bisa memediasi persoalan dengan memahami duduk persoalannya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.