Komisioner KPID Inisial R Masih Aktif Kerja di Bank Swasta, Pemprov Riau Kecolongan

0 107

PEKANBARU, Derakpost.com- Beredar kabar ada oknum di Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau masih aktif bekerja di Bank. Hal itu, jadi bukti Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini kecolongan dalam halnya pelantikan.

Diketahui, ada tujuh orang KPID Riau itu dilantik untuk periode 2021-2024 sudah dilantik akhir Desember 2021 lalu. Hasil dari seleksi dilakukan pihak Tim Pansel serta penentuan dari DPRD Riau melalui Komisi I diketuai Ade Agus Haryanto ini agar memilih tujuh nama dari sebanyak 14 hasil ajuan Tim Pansel.

Maka, hasil dari Komisi I DPRD Riau ini didapat sebanyak tujuh nama. Diantara lainya Robert Satria, Bambang Suwarno, Mario Abdillah, Ahmad Rayhan, Falzan Surahman, Raga Perwira, dan Hisan. Ini sudah dilantiknya Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, di bulan Desember 2021 lalu. Kini, Pemprov kecolongan

Terkait hal ini, salah satu di Komisioner KPID dilaporkan itu ke DPRD Riau, yang di karena diduga masih bekerja di salah satu bank swasta di Pekanbaru. Dimana itu dilaporkan oleh salah satu LSM yang bersurat ke DPRD Riau, di karena masih bekerja di Bank Bukopin ini. Juru Bicara gubernur pun angkat bicara.

Seperti yang disampaikan Raja Hendra Saputra mengakui, kalau pihaknya telah mendapat informasi tersebut. Tetapi ini pihaknya belum juga mendapat laporan secara resmi terkait anggota KPID Riau tersebut. “Secara resmi itu, kami belum dapat laporan, baik itu dari masyarakat atau KPID sendiri,” ujarnya.

Plt Kepala Diskominfotik Riau menyebut pihaknya masih menunggu ada laporan resmi untuk ditindaklanjuti. Namun ujar dia, dalam hal ini membantah Pemprov Riau kecolongan dengan melantik tujuh orang komisioner tersebut. Sebab yang melakukan seleksi itukan telah ada Tim Pansel, serta DPRD Riau.

“Secara resmi kami ini belum ada dapat laporan. Baik itu, dari pihak masyarakat maupun dari KPID itu sendiri yang akan ditembuskan pada Diskominfotik Riau,” kata Raja Hendra. Karena itu, lanjut Raja Hendra, pihaknya ini menunggu laporan secara resmi itu ditindaklanjuti dugaan dilanggar komisioner itu.

Ia juga mengatakan, jika benar itu yang beredar, maka sesuai aturan perundang-undangan tersebut, telah dilanggar. Hal itu sambungnya, pelanggaran dilakukan adalah sesuai sudah dituangkan dalam pakta integritas, maka bersangkutan itu bisa di PAW, dikarena saat seleksi kalau tak salah ada cadangan. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.