DERAKPOST.COM – Sebuah cuitan akun @CakraWirabangsa di Twitter mengenai dugaanya Komisaris BUMD PT PIR Jonli menerima uang operasional tambang dari PT Edco Persada Energi ramai di media sosial.
PT Edco merupakan perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT PIR. Dalam cuitan itu, akun ini menyebutkan adanya dugaan bahwa PT PIR terima transferan dari PT Edco Persada Energi.
“Edco Persada Energi mengirim untuk biaya operasional PT. PIR,” cuit @CakraWirabangsa. “Ada beberapa lagi,” lanjut cuitannya.
Pada cuitan tersebut, @CakraWirabangsa melampirkan gambar diduga screenshoot bukti transferan kepada oknum pejabat PT PIR.
Screenshot bukti transferan tersebut tertulis Pay Operasional Cost (OC) Dirops PT. PIR untuk kelancaran operasional tambang.
Bahkan, terdapat juga bukti transfer pengusaha Lolemg selaku pemilik perusahaan batu bara PT Datama yang ditujukan ke Komisaris Utama (Komut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, Jonli itu yang nilainya mencapai Rp100 juta.
Hal itu terlihat dengan dua kali transfer masing-masing Rp50 juta di transfer pada 24 dan 25 November 2022. Tak hanya satu perusahaan, beredar juga di media sosial bukti transfer perusahaan tambang batu bara PT Edco Persada Energi (EPE).
Dimana juga diketahui menyetor ke PT PIR dengan nilai sebesar Rp20 juta, dengan keterangan Pay Biaya Operasional Cost (OC) Dirop PT PIR untuk kelancaran operasional tambang.
Bahkan Jonli pada, Kamis (4/5/2023) dipanggil BPKP Provinsi Riau diduga karena persoalan itu. Pemanggilan itu berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 539/EKO-BUMD/1939 tertanggal 26 April 2023, perihal audit operasional PT PIR.
Jonli saat dikonfirmasi perihal dugaan menerima uang dari sejumlah perusahaan batu bara di Riau mengatakan, jika uang transfer dari owner PT Datama merupakan uang pinjam untuk modal usaha produk kesehatan.
“Uang itu saya pinjam ke Loleng (Owner PT Datama) untuk beli obat. Saya kan ada usaha, saya jualan Purtier Placenta, termasuk Loleng juga masuk. Memang utang itu belum saya bayar,” kata Jonli, Kamis (4/5/2023).
“Itu utang sudah lama, bulan Oktober 2022. Waktu itu masuk satu paket (Purtier Placenta) harganya Rp34 juta lebih, saya bilang ke Loleng saya butuh uang, saya pinjam. Itu kan bukan menyogok. Ini kan pinjam meminjam, dan itu saya sampaikan ke dia,” ujarnya.
Sedangkan uang transferan dari perusahaan PT EPE, Jonli menyatakan, jika ia sudah mempertanyakan bukti transferan uang sebesar Rp20 juta itu ke Direktur Operasional (Dirop) PT PIR.
“Dia (Direktur Operasional,red) bilang nggak tahu ke saya pak. Itu transfer penerima transfer atas nama Rizki Ilman, saya tak tahu itu siapa. Tapi di situ keterangan ada Dir Op,” bantahnya.**Rul