PEKANBARU, Derakpost.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Kota Perambahan, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Muhammad Yusuf, dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun. Yusuf dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan negara Rp496 juta lebih.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto, dan Alvin Darmawan pada persidangan yang digelar melalui video teleconference di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/3/22).
Yusuf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim diketauai Effendi, dilansir cakaplah.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp496.720.396.
“Satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka dapat diganti hukuman kurungan selama 2 tahun 9 bulan,” tutur JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukum Dedi Rusman SH dan Nurchasjwin mengajukan pembelaan atau peledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan peledoi pada pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika tahun 2015,2016 dan 2017 Desa Koto Perambahan mendapatkan anggaran dana desa. Namun terdakwa mengelola sendiri sebagian keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa tanpa melibatkan PPKD.
Dalam hal ini Perangkat Desa dan TPK, Tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pencairan keuangan desa, menggunakan keuangan Desa tanpa melalui saksi Lismawarni, S.Ag sebagai Bendahara Desa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Koto Perambahan sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 yakni Rp496.816.673. Rinciannya, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp7.858.001.
Kemudian, kerugian Keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp21.238.276. Terakhir, kerugian keuangan negara pada anggaran tahun 2017 sebesar Rp467.720.396. **Fad