KPK Diminta Tetapkan Tersangka Lain Dugaan Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning
MP, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaen Bengkalis, Riau.
Desakan itu diungkapkan Ir Ganda Mora, MSi, Ketum Lembaga Independen Pembawa suara pemberatas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) kepada sejumlah wartawan, Senin (01/02/21).
Kasus ini sudah menyeret Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin divonis bersalah dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara.
”Kami mendesak agar KPK juga menetapkan Tajul Mudaris dan Ardiansyah pimpinan PT Citra Gading Asritama sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning tersebut,” ucapnya.
Ganda menambahkan, pihaknya sudah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan pimpinanĀ Ā PT. CSG ke KPKĀ dengan nomor laporan No 15lap Ipspk3-Ri /1/2021, tertanggalĀ 29 Januari 2021. *