KPK Diminta Tetapkan Tersangka Lain Dugaan Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning

0 253

MP, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaen Bengkalis, Riau.

Desakan itu diungkapkan Ir Ganda Mora, MSi, Ketum Lembaga Independen Pembawa suara pemberatas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) kepada sejumlah wartawan, Senin (01/02/21).

Kasus ini sudah menyeret Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin divonis bersalah dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara.

”Kami mendesak  agar KPK juga  menetapkan  Tajul Mudaris dan Ardiansyah pimpinan PT Citra Gading Asritama sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning tersebut,”  ucapnya.

Ganda menambahkan, pihaknya sudah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan pimpinanĀ Ā  PT. CSG ke KPKĀ  dengan nomor laporan No 15lap Ipspk3-Ri /1/2021, tertanggalĀ  29 Januari 2021. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.