KPK Kembali Periksa Sekda dan Kepala BPKAD Meranti untuk Dalami Kasus OTT Muhammad Adil

0 229

 

DERAKPOST.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/7/2023). Bambang memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus tindak pidana kourupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

Selain Bambang, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asep (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih. Ia merupakan terdakwa pemberi suap Rp750 juta kepada M Adil.

Suap diberikan Fitria Nengsih karena PT Tanur Muthmainah Tour dipilih sebagai travel program pemberangkatan jemaah umrah gratis di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kepulauan Meranti. Di perusahaan itu, Fitria Nengsih menjabat Kepala Cabang di Kepulauan Meranti.

Selain menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih yang akrab disapa Neneng, juga merupakan istri siri M Adil yang dinikahi pada 2022 lalu. Pernikahan itu diungkapkan langsung oleh M Adil ketika jadi saksi untuk Fitria Nengsih di pengadilan, baru-baru ini.

Dikutip dari cakaplah.com. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Bambang dan Fitria Nengsih dimintai keterangan terkait tiga kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat M Adil. “(Diperiksa) untuk tersangka MA (Muhammad Adil, red),” ujar Ali.

Tiga kasus itu adalah TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sebagai bukti awal, dari tiga dugaan korupsi itu, M Adil menerima uang sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.

Selain kedua saksi itu, penyidik KPK juga memeriksa 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kepulauan Meranti. Mereka adalah Sahirullah, Monaleka, Prema Caesar, Muhammad Nazir, Alfian , dan Rizki Hidayat.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali.

Sebagai bukti awal, dari tiga dugaan korupsi itu, M Adil menerima uang sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.

Diberitakan sebelumnya, M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu.

M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.

Sekitar bulan Desember 2022, Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.