KPK Kumpulkan Pelaku Usaha di Riau
DERAKPOST.COM – Berdialog, disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengumpulkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bersama Pelaku Usaha.
Pertemuan itu bertujuan dalam rangka membahas potensi area rawan korupsi dalam kegiatan berusaha di Bumi Lancang Kuning. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (19/10/2022).
Dialog dengan para pelaku usaha itu membahas terkait permasalahan dan isu strategis dalam melakukan usaha di Provinsi Riau.
Di kesempatan itu, Kasatgas Satu Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Teguh Widodo mengenalkan kepada hadirin tentang Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU).
Dikatakan dia, AKBU tersebut dibentuk karena tingginya kasus pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor pelaku usaha. Untuk itulah direktorat ini muncul sebagai membendung tindakan tercela itu.
“Jadi direktorat kami namanya adalah direktorat anti korupsi badan usaha (AKBU). Direktorat ini baru dibentuk di akhir tahun 2020 dan baru beroperasi kurang lebih dua tahun. AKBU ini bentuk karena data yang ada di kpk itu pelaku tindak pindana korupsi tertinggi berada di sektor pelaku usaha,” katanya.
Teguh jelaskan, faktor pelaku usaha ini bisa terlibat dalam tindak pidana korupsi tentu saja karena ada regulator penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk di dalamnya.
“Ini terjadi seperti misalkan menyuap penyelenggara negara, hal itu sangat salah sekali. Tentu saja masuk kedalam lingkup tindak pidana korupsi. Walaupun uang suap itu milik pribadi tetapi karena dia memberikannya kepada penyelenggara negara tetap saja akan terjerat kasus korupsi,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan, kehadirannya di Provinsi Riau hingga tanggal 21 Oktober mendatang. Bertujuan untuk melakukan pemetaan di titik-titik rawan korupsi pada sektor usaha.
“Makanya, kami mengundang para pelaku usaha agar bisa hadir. Gunanya supaya para pelaku usaha swasta ini bercerita tentang permasalahan yang berkaitan terhadap celah korupsi, nanti kami akan melakukan pencegahannya,” ungkapnya.
Selain itu, Kasatgas Satu AKBU ini juga menerangkan bahwa dirinya telah meminta izin kepada Gubernur Riau untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) AntiKorupsi.
Ia tambahkan, komite tersebut nantinya berguna sebagai wadah untuk berdialog antara regulator dan pelaku usaha jika ada yang mengalami kendala dalam perizinannya.
“Oleh karna itu pula, kami di sini juga mau membentuk komite advokasi daerah (KAD) Antikorupsi untuk Provinsi Riau. Fungsinya KAD ini nantinya sebagai wadah pertemuan dialog antara regulator dan pelaku usaha. Tentu saja melibatkan unsur pemerintah dan sektor swasta di dalam kepengurusannya,” terangnya.
Sementara itu, Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan yang mewakili Gubernur Riau menyambut baik kegiatan terhadap kegiatan ini.
Joni berharap, dengan adanya pertemuan seperti ini Pemerintah Provinsi Riau dapat berkomitmen untuk mencegah korupsi sekaligus mewujudkan iklim bisnis berintegritasi yang anti suap, pungli, dan gratifikasi, seperti yang dilansir dari mcr.
“Ini merupakan masukan untuk kita semua, dengan adanya ini mari perkuat komitmen kita bersama dalam mencegah permasalahan yang berkaitan korupsi,” tandasnya. **Fad