KPK Terima Putusan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Mantan Gubernur Annas Maamun

0 166

 

DERAKPOST.COM – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan atau tetapkan vonis 1 tahun penjara untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan tersebut.

“Kabarnya itu, 1 tahun penjara divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada terpidana mantan Gubernur Riau Annas Maamun terlibat suap pembahasannya APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Dan Info kami terima, tim jaksa terima putusan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/8/2022), dikutip dari Cakaplah.

Ali mengatakan, JPU KPK menerima putusan hakim tersebut karena dinilai sudah memenuhi rasa kemanusiaan. JPU tidak melakukan upaya hukum banding terhadap Annas Maamun karena sudah berusia 83 tahun. Hal itu mungkin salah satu poinnya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Kamis (28/7/2022, memvonis Annas Maamun dengan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim menyatakan Annas Maamun terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Annas Maamun dalam melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, telah memenuhi unsur. Suap diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Annas Maamun dalam melakukan perbuatannya, tidak sendirian tapi bersama saksi Wan Amir Firdaus, selaku Asisten II Bidang Pembangunan Setda Provinsi Riau dan Suwarno, Kepala Sub Bagian Anggaran, yang bertugas mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota dewan.

Adapun hal memberatkan bagi Annas Maamun, yakni dirinya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, Annas Maamun berlaku sopan selama persidangan, dan sudah berusia lanjut.

Atas putusan ini, Annas Maamun yang mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di Rutan Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. “Terdakwa menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim, JPU KPK, terdakwa dalam hal ini menerima (putusan),” ucap penasehat hukum Annas Maamun. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.