DERAKPOST.COM – Sebagaimana halnya rencana pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 yang tidak memilik sengketa di MK tanggal 6 Feburari 2025 mendatang masih berupa kesepakatan antara DPR RI dan Kemendagri ketika dengar pendapat yang dilakukan.
Hal ini diungkapkan langsung Komisioner KPU Bengkalis Zulkifli Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kepada media.
Artinya kesepakatan ini harus diusulkan terlebih dahulu oleh Mendagri ke Presiden. Menurut dia tentunya untuk keputusan resmi menunggu persetujuan dari presiden.
“Kesepakatan tanggal 6 Feburari pelaksanaan Pelantikan Kepala daerah terpilih ini masih berupa hasil dengar pendapat, harus diusulkan Mendagri ke Presiden untuk perubahan Perpres nomor 80 tahun 2024 terkait tentang tata cara pelantikan kepala daerah,” terangnya.
Dikutip dari TribunPekanbaru. Dengan demikian tentu tanggal 6 Februari 2025 rencana pelantikan kepala daerah terpilih belum final, tentu menunggu Perpres yang sudah ada diubah dahulu.
Bagi yang tidak ada perselisihan hasil Pilkada (PHP) diusulkan dilaksanakan pelantikan 6 Februari 2025 ini.
“Jadi kita masih menunggu ini, kalau disetujui presiden tentu pelaksanaan pelantikan akan ada perubahan,” tandasnya. (Erman)