DERAKPOST.COM – Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni sebut, dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum 2024, hal ini mengundang masyarakat Kabupaten Kampar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftark melalui Pengumuman Nomor 484/PP.04.1-Pu/1401/2022 tanggal 20 November 2022
“Pengumuman proses seleksi Badan Adhoc. Ahad (20/11/2022) secara resmi kita mengumumkan perekrutan Badan Adhoc di tingkat KPU Kabupaten Kampar. Kita mengundang putra putri terbaik di Kampar, untuk ikut ambil bagian menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan,” cakap Maria Aribeni.
Maria Aribeni menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia;
b.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Kampar, Sardalis menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pelamar, antara lain :
a.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d.Surat pernyataan dalam satu Dokumen yang menyatakan :
1.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.tidak menjadi Anggota Partai Politik;
3.bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6.tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8.tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9.mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10.mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g.Daftar Riwayat Hidup;
h.Pas Foto Berwarna 4×6; dan
Sardalis mensambahkan bahwa Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul. 16.00 WIB, melalui :
a.siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b.Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kampar
Alamat :Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota
Kontak :
1.M. Arif Almanar (0852 7838 2278),
Kec. Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang
2. Eli Zainal (0813 6331 4330),
Kec. Bangkinang Kota, Tapung, Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa
3. Natasya Katrin (0821 7444 9686),
Kec. Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah
4. Mustafa Kamal (0812 7670 5070),
Kec. Gunung Sahilan, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Tapung Hilir, Tapung Hulu.
“Untuk info lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi operator SIAKBA KPU Kabupaten Kampar di nomor di atas,” tutup Sardalis. **Rul