DERAKPOST.COM – Pendaftaran oleh Partai Politik (Parpol) menjadi calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI sudah selesai. Setelah lakukan pengecekan, KPU RI menyatakan dokumen Partai Demokrat mendaftar pada hari kelima dinyatakan lengkap 100 persen.
“Partai Demokrat telah mendaftar ke KPU RI. Kemudian 58 menit kemudian kami selesaikan berkas persyaratanya Parpol Demokrat. Jadi pengecekan itu, lebih cepat lagi. Dan KPU menyatakan dokumen pendaftaran Partai Demokrat dinyatakan lengkap,” ucap Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Jumat (5/8/2022) dikutip dari detik.com.
Sebagai informasi, Partai Demokrat merupakan partai kedua belas yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, Partai Demokrat merupakan partai kesembilan yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Dengan tambahan ini ada 9 parpol yang dinyatakan berkasnya lengkap oleh KPU.
Sebelumnya, sejumlah partai telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan delapan dari sebelas partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 sudah lolos berkas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan sebanyak tujuh parpol telah mulai diverifikasi administrasi, sedangkan sisanya akan diverifikasi besok.
Ketujuh parpol tersebut, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Mereka sedang memasuki tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi yang dilakukan secara simultan.
Sementara itu, Partai Garuda yang baru saja mendaftar KPU hari ini berkasnya juga dinyatakan lengkap. Idham mengatakan tahap verifikasi Partai Garuda dilakukan besok.
“Seluruh dokumen Partai Garuda yang diserahkan kepada kami melalui melalui aplikasi Sipol atau yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol itu dinyatakan lengkap, ya, sehingga dokumen pendaftaran Partai Garuda dilanjutkan ke tahapan selanjutnya esok akan mulai diverifikasi secara administratif,” ujar Idham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Sejauh ini ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.
“Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB batas akhir masa pendaftaran dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut,” ujar Idham, Selasa (2/8/2022).
Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di Peraturan KPU (PKPU). **Rul