DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) data puluhan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. KPU memastikan syarat dukungan yang diserahkan Balon memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Verifikasi administrasi data bakal calon DPD RI ini sudah dilakukan sejak 31 Desember 2022 lalu dan berlangsung hingga 12 Januari 2023,” kata Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi, Jumat (06/01/2023), yang dikutip dari Cakaplah.com.
Pelaksanaan Vermin ini adalah proses pengecekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen yang diserahkan Balon Anggota DPD RI melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Data yang dimaksud adalah data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang ditandatangani oleh pendukung.
Pelaksanaan Vermin itu dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota se-Riau. Pelaksanaannya akan dilakukan setelah KPU Riau melakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan Balon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.
“Setelah KPU Riau selesai melakukan langkah analisis terhadap kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukkan dalam Silon, maka KPU kabupaten/kota se-Riau akan melakukan verifikasi administrasi,” kata dia.
Sementara analisis kegandaan itu dilakukan, kata dia, siapa tahu dukungan untuk bakal calon A ada juga ditemukan pada bakal calon B, atau bisa juga di bakal calon C. “Nah itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu untuk mengetahui adanya ganda, ganda indentik atau ganda lainnya,” kata dia.
Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada balon tersebut melalui Silon, supaya bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan. Begitu juga status pekerjaan, semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat.
“Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN,” jelasnya.
Sementara jika ditemukan data ganda di dalam dokumen bakal calon tersebut, maka akan diberikan denda 50 setiap satu temuan data ganda. Begitupun jika ditemukan data palsu. Setelah pelaksanaan Vermin selesai dilaksanakan, KPU akan melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.
“Setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling yang dihitung berdasarkan hasil Vermin. Setelah itu selesai, baru KPU akan menetapkan balon tersebut menjadi calon,” kata dia. **Rul