DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mentapkan jadwal kampanye rapat umum sejak 21 Januari 2024 lalu, namun peserta Pemilu 2024 di Riau masih belum menggelar kegiatan kampanye tersebut. Demikian juga halnya KPU kabupaten/kota yang sudah menentukan dan mengumumkan tempat untuk digelarnya kampanye rapat umum tersebut.
Hal tersebut diketahui dari belum adanya menyampaikan rencana kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 ke KPU Riau. Kampanye rapat umum dilaksanakan hingga 10 Februari mendatang.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan mengenai kampanye rapat umum ini kepada peserta Pemilu 2024 kepada Bawaslu, pihak kepolisian untuk dikeluarkan STTP. Namun ketika disinggung mengenai belum adanya peserta Pemilu mendaftar untuk melakukan kampanye rapat umum, Nugi mengatakan ini masuk wilayah peserta Pemilu 2024.
“Jadwal kampanye rapat umum di Provinsi Riau setelah dilakukan koordinasi dengan peserta pemilu dan forkompinda terkait, akhirnya KPU Riau sudah menetapkan Kampanye Jadwal Rapat Umum pada 21 Januari 2024. Sedangkan KPU kabupaten/kota menetapkan jadwal dan titik lokasi kampanye rapat umum pada 20 januari 2024. Terdapat 1.272 titik lokasi pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum yang tersebar sesuai zona di 12 kabupaten/kota di Riau,” terangnya.
Pihaknya sudah menyosialisasikan kepada peserta Pemilu baik perorangan, Parpol pengusung, pendung dan non pendukung presiden dan wapres. Pihaknya sudah membahas penyusunan jadwal rapat umum dengan peserta Pemilu dan juga Forkompinda. Peserta Pemilu sudah mengetahui semua prosedur penyelenggaraan kampanye rapat umum.
“Kita sudah sosialisasikan ke peserta Pemilu. Ke Forkopinda juga sudah disampaikan. Apakah jadwal kampanye rapat umum akan digunakan atau tidak, semua dikembalikan kepada peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
Pada prinsipnya, tambahnya, partai pengusul mengikuti jadwal kampanye rapat umum paslon presiden. Jadwal rapat umum paslon presiden telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 78 Tahun 2024.
“Sedangkan partai non pengusul berlaku dua prinsip yakni pertama, dua partai pengusul terdiri Partai Ummat dan Partai Gelora mengikuti kampanye rapat umum sesuai jadwal paslon presiden/wakil presiden yang didukung. Partai ummat mendukung paslon 01 dan partai gelora mendukung paslon 02. Kedua adalah partai non pengusul yang tidak mendukung secara resmi salah satu paslon presiden/wapres dapat melakukan kampanye rapat umum sepanjang 21 hari jadwal kampanye rapat umum telah ditetapkan,” ujarnya. (Rul)