KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Itu Ajukan Surat Pengunduran Diri 

0 366

 

DERAKPOST.COM – KPU tegaskan Caleg terpilih harus mengajukan pengunduran diri, jika ditetapkan sebagai Paslon pada Pilkada 2024. Hal itu tentunya pengajuan pengunduran diri dari status caleg terpilih.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024). Aturan tersebut, menurut Hasyim, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan pilkada.

“Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen,” ujar Hasyim seperti dikutip dari detik.com.

Penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara pelantikan anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Menurut Hasyim, jika seorang caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka ia harus mengirimkan surat kepada KPU yang menyatakan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon peserta Pilkada pada 22 September 2024, mereka harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih,” tegas Hasyim.

Hal ini, lanjut Hasyim, bertujuan agar jalur karir politik calon tersebut jelas, apakah akan melanjutkan sebagai calon kepala daerah atau tetap sebagai anggota DPR/DPD.

Surat pengunduran diri tersebut harus disampaikan kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah. Surat ini juga harus dilengkapi dengan tanda terima dari pejabat berwenang yang memproses pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan yang menunjukkan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang dalam proses harus ada dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelas Hasyim.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, serta menghindari konflik kepentingan bagi caleg yang juga mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.