JAKARTA, Derakpost.com- Akhirnya ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, bahwa isu penundaan pemilu bukan untuk ranah penyelenggara pemilu. Menurutnya, ini KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai ketentuan berlaku.
“Jadi enggak ada lagi isu itu, dan KPU enggak masuk dalam ranah itu, KPU itu penyelenggara,” ujar Ilham kepada awak media. Dia juga menuturkan, KPU akan bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024. Jadwal Pemilu sudah ditetapkan melalui surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.
Keputusan tersebut diambil KPU berdasarkan hasil rapat antara DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, semua pihak telah bersepakat untuk menggelar pemilu pada 2024, mendatang.
Selain itu, Ilham mengatakan, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR agar mengagendakan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu. Sebelum menerbitkan peraturan, KPU harus melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah.
Dilansir dari republika.co. PKPU tersebut dinilai penting karena sebagai acuan KPU untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Selain itu, PKPU itu juga menjadi dasar pengajuan usulan anggaran pemilu.
“Hari ini kami juga sudah tanda tangan suratnya kepada pemerintah, DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama KPU agar nanti diserahkan dan menjadi dasar perhitungan anggaran,” kata Ilham. **Rul