DERAKPOST.COM – KPU menyatakan 24 Partai Politik (Parpol) kini telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (15/8/2022). Dan sampai saat ini masih ada 16 Parpol yang diproses.
Hal itu disampaikanya Komisioner KPU Idham Holik, Senin (15/8) dini hari. Kata dia, karena masih ada yang diproses itu maka pihaknya belum bisa umumkan ini nasib 16 partai tersebut pada siang hari ini.
“Siang ini belum bisa kita umumkan itu nasib dari 16 Parpol tersebut. Yang bisa jadi kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya,” ujar Idham.
Dikutip dari Cnnindonesia. Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Total ada 40 Partai politik telah mendaftar ke KPU dalam rentang periode tersebut.
Berikut 24 parpol yang dinyatakan lengkap
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Berikut 16 parpol yang masih tahap pemeriksaan
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan. **Rul