Kuansing Gunakan Sistem e-Katalog untuk Pengadaan Pekerjaan Jalan

0 210

 

DERAKPOST.COM – Saat ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menggunakan sistem e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa pekerjaan fisik jalan. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) bersama Unit Pengadaan Barang dan Jasa telah merampungkan segala sesuatu sistem e-katalog lokal ini.

Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnain menyatakan pihaknya bersama UPBJ telah menyiapkan tim teknis penyusunan sistem e-Katalog. Karena itu, ia mengimbau asosiasi, rekanan penyedia jasa konstruksi di Kuansing untuk segwra mendaftar dan menayangkan produknya masing-masing melalui LPSE mulai tanggal 5 Juli 2023.

“Alhamdulillah, kita telah merampungkan sistem ini dan siap untuk dijalankan. Sistem e-Katalog ini memang baru dan kita akan sosialisasi ke rekanan pada pekan depan,” ujar Zulkarnain, di Telukkuantan. Sosialisasi akan dilaksanakan pada 12-13 Juli mendatang.

Dikutip dari GoRiau.com. Dikatakan Zulkarnain, pengadaan kegiatan fisik melalui e-Katalog sangat efektif dan efisien. Terutama dari segi waktu, dalam tiga hari rekanan sudah bisa bekerja. Sementara, sistem tender terdahulu memakan banyak waktu saat pelelangan.

“Sistem e-Katalog menyediakan wadah dan administrasi pengadaan hanya dengan waktu dua hari pekerjaan sudah terkontrak,” terang Zulkarnain. Hal ini, katanya, sejalan dengan harapan Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang menginginkan agar perangkat daerah segera melaksanakan kegiatan. Apalagi saat ini sudah memasuki triwulan III tahun 2023.

Dengan sistem e-Katalog yang sudah terbangun ini, lanjut Zulkarnain, pembangunan fisik jalan dapat dilaksanakan di awal tahun. “Januari sudah bisa diproses pekerjaan konstruksi bidang jalan,” tegasnya.

Sistem e-Katalog untuk pekerjaan fisik jalan juga telah diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia. Sistem e-Katalog menggantikan sistem tender atau lelang, sebagai inovasi pengadaan barang dan jasa secara nasional.

Hal itu sesuai dengan keputusan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik. Tidak hanya, presiden melalui Inpres nomor 2 tahun 2022, juga menginstruksikan adanya percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. **Ref/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.