DERAKPOST.COM – Saat ini, Selebgram asal Kota Pekanbaru, Salsabila alias Cut Salsa (21) dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinilai bersalah melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Bayu Syahputra SH MH, selaku kuasa hukum korban, mengaku cukup puas.
“Saya selalu kuasa hukum dari korban sangat berterimakasih kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru yg mana masih menegakkan hukum yang seharusnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Bayu, Rabu (5/3/2025).
Dia juga berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Dan kami sangat berharap kepada keputusan pengadilan negeri pekanbaru terutama majelis hakim yang memeriksa perkara ini juga akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kami percaya keputusan pengadilan masih memiliki prinsip keadilan dan tidak memberikan keputusan yang merugikan bagi korban,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Hendah Karmila Dewi, Rabu (5/3/2025).
JPU menyatakan Cut Salsa bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut terdakwa Salsa Bila Alwani dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.
Atas tuntutan itu, Cut Salsa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pembelaan dilakukan pada Rabu pekan mendatang. (Fadly)