Kuasa Hukum Mantan Kacab BRK Minta Media Tidak Lakukan ”Street Trial Justice”

0 686

MP, PEKANBARU – Tim Kuasa hukum 3 mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Pembangunan Riau-Kepri (BRK) dari Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm meminta media massa tidak melakukan tindakan Street Trial Justice atau peradilan jalanan terhadap klien mereka.

Permintaan itu disampaikan Topan Meiza Romadhon dalam konferensi pers di kantornya, Senin siang (9/8/2021). Disebutkannya, pemberitaan terhadap kliennya dinilai tidak berimbang.

”Ini sedikit pembelaan dari kita. Teman teman wartawan jangan lah menjastifikasi para mantan Kacab yang kini dalam proses persidangan seperti orang yang sangat buruk,” ucapnya.

Imej yang secara tidak sengaja terbangun dari pemberitaan persidangan terdakwa Hefrizal, pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan dan pemimpin BRK Cabang Taluk Kuantan, Mayjafri eks Kacab BRK Tembilahan dan Nur Cahya Agung Nugraha selaku pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu, Rokan Hilir membuat keluarga masing masing mereka menjadi tertekan.

”Anak anak mereka yang ada yang sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masih sekolah di beberapa sekolah favorit menjadi cemoohan dari rekan rekan kerja dan teman teman mereka,” tuturnya.

Padahal, kata Topan lagi, soal Pendapatan Berbasis Biaya atau Fee Based Income yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 3 mantan Kacab BRK diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun JPU menganggap Fee Based Income sebesar 10 persen dari perusahaan pialang asuransi PT. Global Risk Management (GRM) merupakan sebuah pelanggaran.

”Hal inilah yang kami duga sebagai kekeliruan JPU dalam rumusan dakwaannya, yang menyebut klien kami melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwan kedua Undang undang Perbankan,” tukasnya.

Topan menambahkan, jika dakwaannya adalah tindak pidana menerima gratifikasi, tentunya tidak hanya 3 kliennya yang mesti duduk di kursi pesakitan, tetapi juga mestinya si pemberi juga mesti diseret di pengadilan.

Terlepas soal itu, Topan mengaku perkara Fee Based Income ini merupakan perdana dalam jagat hukum Indonesia.

”Bagi kami dakwaan terhadap para mantan pimpinan Bank Pembangunan Riau Kepri (BRK, Red) harus dibuktikan dalam proses persidangan. Selaku Penasihat Hukum bagi para mantan pimpinan cabang PT Bank Riau Kepri, kami masih berkeyakinan klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mereka,” tutupnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.