Kuasai Lahan Masyarakat Adat, PT Sari Lembah Subur Digugat Batin Mudo Genduang

0 232

DERAKPOST.COM – PT Sari Lembah Subur (SLS) digugat pihak Batin Mudo Genduang Abu Kasim kepada Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, berada Kecamatan Pangkalan Lesung. Karena, perusahaan diduga telah melakukan tindakkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut diketahui setelah adanya sidang perdana dalam kasus dugaan PMH tersebut. Dimana ini Batin Mudo Genduang Abu Kasim yang didampingi Kuasa Hukum Maruli Silaban SH menggugat PT SLS. Hal itu juga tampak hadirnya masyarakat Desa Genduang pada sidang itu digelar di ruang Cakra PN Pelalawan, Kamis, (2/5/2024) di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Menurut Maruli Silaban SH, gugatan ini merupakan gugatan PMH yang ditujukan kepada perusahaan PT SLS diduga sudah  menguasai lahan masyarakat adat selama puluhan tahun dengan luasanya sekitar 90 hektar. Hal ini sebagai PMH dilakukan oleh perusahaan SLS karna menguasai lahan yang tidak miliknya.

Hari ini katanya, merupakan acara sidang pertama (perdana) gugatan PMH didalam sidang tadi sangat disayangkan dari pihak tergugat 1 PT Sari Lembah Subur dan juga tergugat 2 PT Astra Agro Lestari tidak bisa hadir pada sidang kali ini.

“Selanjutnya akan kami tunggu kehadiran para pihak tergugat dapat hadir disidang selanjutnya pada hari Senin 20 Mei 2024 di PN Pelalawan untuk mehadapi gugatan kami dalam perkara ini,” katanya.

Adapun beberapa gugatan Maruli Silaban dan Yafanus Buulolo SH yaitu sebagai berikut;

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian besar kepada Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat 1 untuk menyerahkan atau mengembalikan
tanah dengan luas ± 90 hektar Kepada Penggugat dengan sukarela;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian immateril kepada
Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht) sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milliar
rupiah);
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara sukarela sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inckraht) hingga putusan ini dilaksanakan secara sempurna;
6. Menghukum Tergugat 2, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, Turut
Tergugat 3, dan Turut Tergugat 4 untuk tunduk dan taat terhadap isi
putusan ini;
7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya yang timbul dalam
pemeriksaan perkara, pungkas Maruli.

Batin Mudo Genduang mengatakan pada kesempatannya, kedatangan ke PN Pelalawan yaitu dalam rangka menghadiri sidang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Sari Lembah Subur sebab telah menguasai lahan masyarakat adat Batin Mudo Genduang selama puluhan tahun.

Sebenarnya masalah ini sudah lama terungkap dari beberapa kali telah dilakukan rapat dengan pihak pemda dan hasil diputuskan bahwa pihak SLS akan mengembalikan lahan yang telah dikuasai perusahaan. Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan mediasi tersebut, karnanya perlu dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menyelesaikan masalah ini, akhir Batin Mudo Genduang.

Turut tergugat yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kepala BPN, Camat Pangkalan Lesung, Kades Desa Genduang. Pada sidang laporan perbuatan melawan hukum ini Ketua Majelis Hakim dipimpin Benny Arisandy SH MH, Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, Muhammad Ilham Mirza SH MH.  (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.