Kurir 23 Kg Sabu dan 19.937 Butir Pil Ekstasi Diringkus Polres Dumai
MP, DUMAI – Tim Opsnal Polres Dumai meringkus 2 (dua) kurir lebih kurang 23 Kilogram (Kg) sabu dan 19.937 butir pil ekstasi.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Kompol Ernis Sitinjak, dan Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswandi dalam konferensi pers, Kamis (18/02/2021), menyebutkan kedua kurir warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masing masing berinisial ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48).
Kedua tersangka diringkus di di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
Pengungkapan bermula pada Jumat (12/2/2021) lalu, saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari negara jiran Malaysia melalui pelabuhan ”tikus” di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga.
Sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di bagasi belakang mobil ditemukan 1 (satu) buah tas besar berisi 20 paket besar sabu dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna Hijau Merk Guan Yinwang. Satu tas lagi berisi 3 (tiga) paket besar sabu serta 4 (empat) bungkus besar diduga pil ekstasi berbentuk Love/hati warna Biru.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. * (Den)