Lagi, Ditres Narkoba Polda Riau Ringkus Pengedar 18 Kg Sabu
MP, PEKANBARU – Tim Opsnal Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau kembali meringkus 6 tersangka pengedar dan pemakai narkotika, berupa 18 kilogram (kg) sabu dan 15,7 gram ganja kering. Mirisnya, dari 6 tersangka, seorang di antaranya oknum anggota Polda Riau dan sempat menjabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dalam keterangan pers, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (06/04/2021) sore, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan satu bukti pihaknya sudah memetakan dan akan melanjutkan secara serius operasi untuk memburu para pelaku pengedar narkoba di wilayah Riau, termasuk sindikat narkoba internasional.
Dibeberkan Kapolda, pengungkapan ini terdiri dari 3 kasus dalam kurun waktu 26 hingga 31 Maret lalu. Berawal dari ditangkapnya tersangka F yang sedang mengantarkan barang haram berupa 16 kg sabu menggunakan jasa taxi Puskopau ke Jalan Paus, Kelurahan Lembah Damai, Rumbai Pesisir (Rumpes). Tersangka F ini adalah residivis kasus yang sama di Lapas Batam, Provinsi Kepri.
”Tersangka F ini merupakan kepercayaan dari seorang napi berinisial A yang mengendalikan bisnisnya dari sebuah Lapas di Batam,’ ungkapnya.
Dari pengembangan perkara, ditangkap lagi tersangka IC (39), warga Jalan Semangka, Dumai. IC mengaku menyimpan 2 kilo sabu di Desa Parit 1 Bengkalis. Petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dibawah kursi. Barang bukti yang disita ini memiliki ciri fisik yang sama dengan penangkapan yang 16 kg.
”Kami masih menyelidiki apakah shabu ini merupakan produk yang memiliki sumber yang sama dari dari DPO bernama I yang masih sedang dalam penyelidikan,” kata Kapolda lagi.
Sementara kasus ketiga, melibatkan oknum eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru berinisial Y. Pengungkapan kasus ini berawal beredarnya video viral sebuah mobil hitam dengan nopol dipalsukan BM 1180 CI, yang penumpang di dalamnya sedang menghisap sabu.
Dari hasil penyelidikan, berhasil ditemukan 4 (empat) orang di dalam mobil bersangkutan. Masing masing berinisial Y berpangkat Komisaris Polisi, tersangka M, tersangka A dan tersangka R. Dari penggeledahan rumah tersangka A, juga ditemukan alat isap sabu atau bong.
”Dalam kasus ini yang berperan adalah Y. Dia sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. Tersangka A membuat bong dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum,” pungkas Agung. * (Marden)