Lagi, Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus 4 Pelaku Penjual Organ Tubuh Satwa Dilindungi

0 295

MP, PEKANBARU – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda meringkus 4 (empat) pelaku penjual organ tubuh satwa dilindungi berupa beberapa lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

Keempat pelaku merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) yang seorang di antaranya adalah wanita berinisial M (wanita), dan tiga pria yakni S, SH dan R.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Medium Pos, Jumat (24/9/2021), membenarkan adanya penangkapan komplotan penjual organ tubuh satwa dilindungi tersebut.

”Mereka diamankan tadi pagi di sebuah SPBU Jalan Raya Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru tentang adanya rencana transaksi jual beli sebagai satwa yang dilindungi di wilayah Teratak Buluh.

“Mereka diamankan tim gabungan Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Hartono, Plh Kepala BBKSDA Riau

Keberhasilan pengungkapan perkara ini tak lepas dari koordinasi Tim Balai Besar KSDA Riau langsung melakukan koordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.

Setelah adanya koordinasi, tim gabungan Balai Besar KSDAE Pekanbaru dan Tim Subdit. IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun dan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keempat pelaku berada dalam mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BA 1371 KB yang berhenti di Samping Mushalla SPBU PT. Kubang Jaya Sakti langsung dilakukan penggerebekan.

Di dalam mobil, tim gabungan ini menemukan 1 (satu) kotak styrofoam dan setelah dibuka ada bungkusan berupa karung plastik yang berwarna hijau, dan setelah dibuka berisi kulit Harimau Sumatra.

Tim membawa para pelaku 4 (empat) Orang dan Barang Bukti ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

Para pelaku, kata Kabid Humas Polda Riau dijerat Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.