DERAKPOST.COM – Tiang reklame ilegal alias tak berizin akan ditebang Satpol PP Pekanbaru. Tak hanya reklame, tiang-tiang kabel jaringan yang semrawut dan tak berizin juga akan dieksekusi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, tahun ini sudah merencanakan untuk melakukan aksi penertiban yang pada tahun 2023 lalu tidak maksimal dilakukan.
“Misalnya nanti ada penertiban tiang reklame, kemudian kabel fiber optik (kabel jaringan), pembongkaran bangunan. Itu semuanya membutuhkan dukungan anggaran,” ujar Zulfahmi dikutip dari Cakaplah.
Ia mengaku, pada tahun 2023 lalu pihaknya tidak memiliki anggaran untuk penertiban tiang reklame ilegal. Namun di tahun 2024, pihaknya mengusahakan penertiban dapat dilakukan.
“Di tahun 2024 kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa lakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.
Menurutnya, rata-rata izin reklame yang berdiri di Kota Pekanbaru banyak yang sudah kedaluwarsa. Karena itu, dirinya melakukan penertiban jika izin tersebut tidak segera diurus.
“Rata-rata tiang reklame di Pekanbaru izinnya sudah kedaluwarsa. Jadi kita sudah bisa melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka urus kembali,” ulasnya.
Ia menyebut, untuk penertiban tiang-tiang reklame ilegal masih cukup banyak. Namun, untuk melakukan penertiban tiang tersebut membutuhkan anggaran yang besar juga.
“Kalau untuk tiang besar, mungkin ada sekitar 20 tiang. Kalau kita potong semua, anggarannya banyak juga. Jadi kita akan lihat mana yang menggangu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban,” pungkasnya. (Fer)