DERAKPOST.COM – Tokoh masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kasrul pun angkat bicara terkait adanya perkebunan sawit milik PT Rokan Mulya Sejati dikelola oleh Siswaja Muljadi alias Aseng di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
‘’Lahan seluas ± 660 hektare telah digarap sejak 2004 diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP-B) serta melanggar aturan terkait ini kawasan hutan dan transmigrasi,’’ ujarnya kepada wartawan. Dia menuturkan, pada awalnya perkebunan ini dibuka oleh Siswaja Muljadi bersama Wiwi Eti, Rosida Muljadi, dan Edi Saputra dengan memakai dasar Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dikutip dari Riausatu.com. Dikatakan dia, ada eksekusi kebun sawit PT Rokan Mulya Sejati oleh Kejaksaan Negeri Rohil pada 13 Desember 2018 lalu. Ditahun 2004, sebut Kasrul, lahan ini terus diperluas hingganya itu mencapai total ± 660 hektare dengan rincian:
Tahun 2004: Membuka ± 96 hektare (Blok A: 76,8 Ha, Blok B: 19,3 Ha) – Status Areal Penggunaan Lain (APL).
Tahun 2005-2006: Membuka ± 405 hektare (Blok A: 286 Ha, Blok B: 105,3 Ha, Blok C: 13,8 Ha) – Status Kawasan Hutan Produksi Tetap & APL.
Tahun 2007: Membuka ±159 hektare – Status Kawasan Hutan Produksi Konversi dan APL.
‘’Lahan ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 878/Menhut-II/2014 masuk dalam kawasan hutan, sementara sebagian lainnya merupakan HPL Transmigrasi,’’ ungkap Kasrul.
Produksi dan Keuntungan
Dia membeberkan, perkebunan ini telah beroperasi tanpa izin selama lebih dari satu dekade dengan hasil produksi sawit yang signifikan:
Rata-rata hasil panen per hektare: 2 ton/bulan.
Perkiraan pendapatan per bulan: Rp1,32 miliar.
Perkiraan pendapatan per tahun: Rp15,84 miliar
Total pendapatan dalam 10 tahun (2010-2020): Rp158,4 miliar
Permasalahan Hukum
Menurut Kasrul, sebagian lahan (±453 hektare) telah diputuskan sebagai kawasan ilegal berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir No. 042/Pid.Sus/2015/PN.RHL dan Putusan MA No. 2510 K/PID.SUS/2015.
‘’Bahkan, eksekusi lahan PT. Rokan Mulya Sejati milik Siswaja Muljadi alias Aseng ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 13 Desember 2018,’’ jelasnya.
Namun berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tudingnya, lahan tersebut masih dikuasai oleh Siswaja Muljadi dan hasil panennya tetap dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) terdekat.
Dugaan Pelanggaran
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan perkebunan ini antara lain dugaan pencurian dan perampasan hasil sitaan negara, dugaan penggelapan pajak dari hasil produksi, dugaan perusakan lingkungan.
Kemudian, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, tidak memiliki izin pelepasan kawasan transmigrasi, tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP-B), dan tidak membayar pajak ke negara selama 16 tahun.
Pihak yang Bertanggung Jawab
Kasus ini turut menyeret sejumlah nama pejabat daerah –saat itu—yang diduga mengetahui atau terkait dengan perizinan lahan, di antaranya Siswaja Muljadi (PT. Rokan Mulya Sejati) sebagai pemilik lahan, Bupati Rokan Hilir H. Suyatno.
Wakil Bupati Drs. Jamiludin, Sekda Rokan Hilir Job Kurniawan, serta beberapa pejabat terkait dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, BPN, dan Camat Bangko Pusako.
Kasus ini, tegas Kasrul, menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara yang seharusnya sudah dieksekusi namun masih dikelola secara ilegal.
‘’Kejaksaan dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran ini serta menertibkan lahan yang telah menjadi hak Negara,’’ pungkasnya. (Dairul)