Lahannya Kembali Diduduki, Jufri Zubir Surati Kapolda Mohon Perlindungan Hukum dari Mafia Tanah

0 284

 

DERAKPOST.COM – Seiring kembalinya aksi, Minggu tanggal 6 November 2022, sekitar jam 16.00 WIB ada sekelompok orang yang mengaku disuruh ibu Florida seorang pengacara almarhum Hotman Haloho. Yakni lahan PT Bukit Raya Asri.

Maka, disikapi H Jufri Zubir merupakan Direktur PT Bukit Raya Asri ini menyurati Kapolda Riau dengan Perihal Memohon Perlindungan Hukum dari Mafia Tanah. Surat yang tertanggal 6 November 2022 ini, ditandatangani H Jufri Zubir selaku bertindak untuk dan atasnama PT Bukit Raya Asri.

Berikut petikan surat ditandangani oleh H Jufri Zubir.

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : H Jufri Zubir. Jabatan : Direktur PT. Bukit Raya Asri. Bertindak untuk dan atasnama PT Bukit Raya Asri. Menyusul surat kami sebelumnya, yang telah kami sampaikan pada 18 Desember 2020 (terlampir), maka bersama ini perkenankan, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pada hari ini tanggal 6 November 2022 , sekitar jam 16.00 wib ada sekelompok orang yang mengaku disuruh oleh ibu Florida seorang pengacara dari almarhum Hotman Haloho , kami sudah pernah berjumpa dengan ibu lovita dan istri almarhum Hotman Haloho , pada saat itu kami ada memberikan surat tentang keterlibatan almarhum Hotman Haloho bersama dengan saudara Nizamul dan Imron Parasian mengenai pembelian tanah Mako Polda Riau yang sampai saat sekarang , belum jelas dimana proses nya , sesuai dari laporan SP2HP masih menentukan tata batas.

2. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2021, sekira pukul 10.00 WIB, telah datang serombongan berpakaian preman beserta alat berat (foto terlampir) ke areal lahan PT Bukit Raya Asri di Jalan Citra Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

3. Bahwa kami sudah melaporkan kedatangan gerombolan ini ke jajaran Polsek Bukit Raya. Laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Polsek Bukit Raya dengan mengadakan pembicaraan di lokasi lahan kami.

4. Bahwa pada pertemuan tersebut juga hadir Penasehat Hukum Sdr Sutarno yang bernama Sdr Arifin Kusnan. Dalam pertemuan tersebut Arifin Kusnan menyatakan ia yang mengirim alat berat tersebut. Namun ia mengaku tidak tahu siapa yang mengirim segerombolan preman tersebut.

5. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang pihak mana pun untuk melakukan kegiatan di atas lahan tersebut, namun jika terjadi bentrokan, maka sudah masuk dalam ranah tugas Polsek Bukit Raya.

6. Bahwa kami dalam pertemuan tersebut juga sudah menjelaskan dasar kepemilikan PT Bukit Raya Asri berdasarkan Lelang Negara melalui BPPN pada tahun 2004.

Kesempatan itu Jufri Zubir mengatakan, bahwa sebelumnya, dalam laporan kami tertanggal 18 Desember 2020 kepada Bapak Kapolda Riau, pada intinya kami telah menyampaikan sebagai berikut;

1. Bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan dan memasuki areal tanpa izin di lahan milik kami, PT Bukit Raya Asri di Jalan Citra, Labersa, Kota Pekanbaru yang masih berlangsung hingga saat ini;————————————-

2. Bahwa adapun dugaan tindak pidana penyerobatan tersebut dilakukan PT Sujana Prima Sentosa dengan cara menugaskan sekelompok orang untuk memasuki areal milik kami tanpa izin dan mengerahkan alat berat untuk bekerja di lokasi. Kami khawatir dan tidak bertanggungjawab, jika terjadi bentrokan di lapangan;—————-

3. Bahwa Kami sangat keberatan terhadap tindakan oknum-oknum dari PT Sujana Prima Sentosa dan memohon perlindungan hukum dari Bapak Kapolda Riau, karena Kami memiliki legalitas dan membeli lahan di Jalan Citra Labersa melalui Lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2004. (dokumen terlampir);————————–

4. Bahwa Kami menduga ada permainan sindikat mafia tanah yang dilakukan oleh sdr. Nizamul, Imron Pararasian, Hotman Haloho dengan menggunakan alas hak tanah atasnama La Ode Abbas. Hal ini pernah Kami laporkan ke Polresta Pekanbaru pada tahun 2007;——————–

5. Bersama ini, Kami meminta kepada Bapak Kapolda Riau untuk dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilakukan di tanah yang Kami beli dari lelang BPPN ini, sebab sindikat ini diduga juga melakukan penjualan tanah asrama Haji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dipinjam pakaikan untuk pembangunan Mapolda Riau;——–

6. Bahwa selain itu juga sindikat ini diduga menjual lahan yang bersengketa dengan PT Bukit Raya Asri ke Pemprov Riau yang dipinjam pakaikan untuk pembangunan Mapolda Riau;———————————

7. Bahwa Kami pernah menyurati dan berkoordinasi dengan Polda Riau terkait dugaan korupsi penjualan lahan tersebut, tetapi dugaan korupsi tersebut belum pernah diusut;—————————————————

8. Bahwa Kami mohon kepada Kapolda Riau dan jajaran agar menghentikan semua kegiatan di lapangan yang dilakukan oleh Saudara Dharun Pulungan, mantan polisi yang mengaku dapat surat tugas dari saudara Hotman Haloho;—————————————–

9. Bahwa saat Sdr. Hotman Haloho masih hidup, Kami pernah surati bahwa surat tanah yang berasal dari La Ode Abbas sudah Kami laporkan ke pihak Polresta Pekanbaru;—————————————–

Terakhir, mengigat surat kami tertanggal 18 Desember 2020, serta poin-poin yang sudah kami sampaikan di atas, maka bersama ini Kami mohon perlindungan hukum atas tindakan MAFIA TANAH dan perkenankan menyampaikan pengaduan ini sebagai informasi bagi Polda Riau dan jajaran agar dapat melakukan penyelidikan dan memanggil oknum-oknum yang diduga terlibat. Demikianlah disampaikan. Atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.