Lakukan Ilegal Loging, Gunakan Beca Motor untuk Angkut Kayu Jarahan

0 178

DERAKPOST.COM – Perusak hutan atau dikenal istilahnya illegal logging ini mulai cerdik. Yakni membawa hal barang kayu olahan tersebut dengan cara modus baru, pakai Beca Motor.

Kayu tersebut dibawa dari suatu tempat itu menuju kampung melati atau di Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil. Awak media pernah menanyakan kepada pembawa kayu atau bentor yang tak lain tak bukan yang mempunyai kayu tersebut bernama Mardi. Awak media menanyakan prihal kayu tersebut.

Akan tetapi, Mardi mengatakan kalau hal kayu untuk pakai sendiri. Namun, sampai detik sekarang Mardi itu hampir tiap hari membawa kayu tersebut menuju kampung melati, kepenghuluan tanah putih tanjung melawan. Hal itu ternyata upayanya Mardi agar tak dicurigai aparat penegak hukum.

Terkait aksi Mardi seolah olah menanggap dirinya kebal dari jeratan hukum. Didalam hal ini dimintakan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya kepolisian resort rokan hilir untuk menindak lanjuti dengan segera dan diberi sanksi.  (Khairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.