Lakukan KDRT, Majelis Hakim Nyatakan Purwaji Bersalah dengan Dihukum Empat Bulan

0 82

DERAKPOST.COM – Eks Ketua PW Gerakan Pemuda (GP) Anshor Riau Purwaji, dinyata bersalah dan ditetapkan dengan hukuman empat bulan, namun ini berstatus tahanan kota. Majelis Hakim di PN Pekanbaru telah menyatakan bersalah, disebab melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal itu sebagaimana halnya diketahui dari persidangan yang digelar di PN Pekanbaru pada hari Kamis (23/1/2025). Adapun hari agenda sidang adalah putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Sugeng Harsoyo. Hal itu, Majelis Hakim didalam putusanya, hakim menyatakan Purwaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Melakukan hal perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’. Hal itu juga sebagaimana tertuang didalam dakwaan tunggal, yakni dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan. Dan tahanan kota,” ujar Sugeng. Dia juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menyikapi, penetapan putusan itu, pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukanya sikap.

Putusan itupun lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU ini disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana, JPU menginginkan Purwaji dihukum pidana 6 bulan penjara.

Diketahui, bahwa Purwaji yang ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya polisi menerima laporan dari korban, Fatmawati yang tidak lain istrinya sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada akhir Juli 2024 lalu.

Dari informasi dirangkum, bahwa korban yang merupakan istri Purwaji ini bernama Fatmawati, membuat laporan pada tanggal 18 Maret 2024. Dalam laporan, Fatmawati ini mengaku mendapatkan kekerasan dari suaminya.

Dimana, ia yang mengaku dipukul, dicekik, ditampar, diseret, dipiting, ditarik tanganya dan bajunya robek. Peristiwa tersebut, ujar Fatwamati, terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024. Yang akibat akan kejadian itu mengalami luka-luka di tubuh.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.