LAM Tercatat di Data Usaha Dalam Kawasan Hutan Tak Berizin, tapi Dibantah Syahril Abubakar

0 116

 

DERAKPOST.COM – Ketua Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar mengaku tidak ada semeterpun lahan usaha lembaga ini seperti di SK dari Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari tahun 2021, dengan nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021.

Diketahui dalam SK itu tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Dalam ratusan perusahaan yang terdata, terdapat nama subyek hukum, LAM dengan rincian jenis kegiatan lahan masyarakat, wilayah administratif Riau.

Ketua DPA LAM Riau versi Mubes Tan Seri Syahril Abubakar membantah dan mempertanyakan balik terhadap adanya nama LAM tersebut. “Kita tak tahu apa maksud dari SK Menteri LHK ini. Selama ini, LAM belum miliki usaha perkebunan. Itu sepanjang pengetahuan saya, serta apalagi sepanjang menjabat Ketum DPH sampai DPA hari ini, LAM tak ada memiliki semeterpun lahan usaha,” ujar Syahril kepada wartawan.

Ia menambahkan, perlu penjelasan dari pihak Kementerian LHK, Lembaga Adat Melayu mana, serta lokasinya dimana.
Katanya, memang betul kalau LAM itu sebenarnya kaya, yang hampir dua juta hektare, kebun-kebun itu termasuk wilayah tambang, pertanian, HTI itu memang tanah ulayat. Tapi secara administrasi tidak ada. Itu baru dalam prinsipnya. Itu yang mau perjuangkan sebenarnya.

Syahril mengatakan, atas hal ini maka pihaknya akan bertanya langsung ke Kementerian LHK karena semeterpun LAM Riau tidak ada memiliki lahan usaha. “Kita bertanya lagi kepada bu Menteri, apa maksudnya ini, tolong dijelaskan. Kalaupun ada di mana lokasinya, LAM-nya LAM mana, mungkin kecamatan atau kabupaten, tapi LAM provinsi tidak ada, jadi kita pertanyakan balik,” tutupnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.