Lama Jadi Keluhan Masyarakat,Pemko Pekanbaru Legalkan TPS Sampah Naga Sakti

0 333

 

DERAKPOST.COM – Telah lama menjadi keluhanya masyarakat akibat tumpukan sampah di Jalan Naga Sakti, yang dekat Stadion Utama Riau terus menggunung. Akhirnya titik jadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah ini dilegalkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Bahkan kini di lokasi telah memiliki bak sampah, yakni berupa bak truck ukuran besar, sudah terpantau sejak beberapa waktu terakhir. Bak sampah bertuliskan kepemilikan dari PT Ella Prama Perkasa, tahun anggaran 2023. Dengan demikian, tempat tumpukanya sampah kini masuk dalam 63 titik TPS sampah resmi.

Diketahui ini TPS sampah di Jalan Naga Sakti tersebut masuk dalam data Dinas LHK Pekanbaru terdaftar di Kecamatan Bina Widya. Maka itu beberapa TPS lain yang berada di Kecamatan Bina Widya
TPS Jalan Melati, TPS Jalan Naga Sakti TPS Jalan Sekuntum, dan TPS Simpang Melati Indah.

“Alhamdulillah, akhirnya kini ada itu titik pembuangan sampah tersebut jadi TPS. Karena memang sebelumnya tidak ada terkontrol sampah di titik itu dan sangat mengganggu kenyamanan mata. Sebab apalagi itu dekat Stadion Utama,” terang Umar Dayat, salah seorang warga setiap hari melewati jalan Naga Sakti tersebut, Jumat (20/1/2023).

Diberitakan ini sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas LHK ini telah menetapkan TPS sampah resmi yakni ada 63 titik. Puluhan TPS itu tersebar 15 kecamatan. Yakni berada di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 TPS, Sukajadi 2, Senapelan 5, Pekanbaru Kota 9, Sail 6, Bukit Raya 7, Tenayan Raya 1, Kulim 3, Limapuluh 6, Payung Sekaki 7, Tuah Madani 5, serta di Kecamatan Binawidya 4 TPS. **Fri

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.