DERAKPOST.COM – Beredar Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari tahun 2021, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.
SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tersebut mencantumkan 313 perusahaan yang terdapat belum memilik perizinan di bidang kehutanan, terdapat nama subyek hukum, Lembaga Adat Melayu di dalam data tersebut. Dengan jenis kegiatan lahan masyarakat, wilayah administratif Riau.
Terkait hal itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Ketua Umum MKA Datuk Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH, Datuk Taufik Ikram Jamil mengaku tidak mengetahui ada kegiatan usaha yang mengatasnamakan LAMR. Sebab pihaknya tidak ada mengusulkan izin usaha di kawasan hutan.
“Tidak ada kita mengusulkan kegiatan usaha di kawasan hutan itu. Ini patut kita telusuri, karena mengatasnamakan LAMR,” kata Datuk Taufik Ikram Jamil dikutip dari CAKAPLAH.com, Jumat (2/9/2022).
Karena itu, pihaknya akan menelusuri data tersebut ke Kementerian LHK guna untuk mempertanyakan siapa yang mengusulkan kegiatan usaha tersebut.
“Termasuk kita pertanyakan dimana lokasinya, di kabupaten kota mana titiknya. Karena kita tidak ada membuat usaha di kawasan hutan. Makanya perlu kita telusuri ini,” pungkasnya. **Rul