Langgar Aturan, 105 Kendaraan di Inhil Terjaring Razia Digelar Dishub Riau

0 174

 

DERAKPOST.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menggelar razia kendaraan angkutan orang dan barang.

Razia kali ini digelar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Polres dan dinas terkait di negeri seribu parit tersebut juga turut memberikan dukungan. Hasilnya 105 kendaraan terjaring razia.

“Razia kali ini kita gelar di Inhil. Sebanyak 105 kendaraan angkutan orang dan barang terjaring,” kata Kepala Kabid Lalulintas Raja Firman didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas (Wasdal), Martian Firnandi, Kamis (19/10/2023).

Razia digelar mulai tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober 2023 ini difokuskan di dua titik. Yakni Parit Enam Kota Tembilahan dan Rumbai Jaya Kecamatan Tempuling.

Sebagian besar kendaraan terjaring jenis cold diesel, karena tak memiliki kelengkapan surat. Diantaranya masalah Kir mobil. Selain itu ada juga truk angkutan batu bara, karena kelebihan muatan.

Sementara Kasi Wasdal, Martian Firnandi, menjelaskan terkait Kir atau surat tanda kelayakan kendaraan, memang sedang menjadi perhatian, khususnya Dishub Inhil. Pasalnya tempat pengujian kendaraan angkutan harus ke Rengat Indragiri Hulu (Inhu).

Disbub Inhil sendiri saat ini sedang berupaya agar tempat pengujian kendaraan juga bisa dilaksanakan di Tembilahan. Sehingga, pengujian Kir kendaraan tidak perlu jauh-jauh lagi ke Rengat.

“Soal Kir ini memang jadi perhatian Dishub Inhil. Sekarang sedang diupayakan pengujian Kir ada di Tembilahan,” ujar Martian. **Rul

 

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.