Langgar Prokes, 42 Warga Bangkinang Ditindak
MP, BANGKINANG – Sebanyak 42 warga Bangkinang, Kabupaten Kampar ditindak karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Kabag Ops Polres Kampar Kompol Hadi Purnama S.IP kepada wartawan, Rabu (05/05/2021), membenarkan adanya penindakan hukum terhadap pelanggar Prokes.
Mereka terjaring razia Tim Yustisi di Kawasan Plaza Bangkinang Kabupaten Kampar. Razia dilakukan terhadap setiap pengunjung Plaza Bangkinang yang masuk melalui gerbang utama.
Razia tersebut melibatkan 37 personel Polres, 10 anggota TNI dari Kodim 0313/ KPR, 20 anggota Satpol PP Kampar dan 10 anggota Dishub Kampar itu terjaring 44 orang.
Bagi yang ditemukan tidak membawa atau mengenakan masker dilakukan sidang di tempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Aulia Fatma Widola SH, MH, didampingi Panitera Wahyudi Putra SH, dengan 2 Jaksa yaitu Deshe Shonarista SH dan Yuris SH.
Dari hasil sidang di tempat itu diputuskan 18 orang pelanggar Prokes diwajibkan membayar denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu. Jumlah denda secara keseluruhan yang terkumpul sebesar Rp 415 ribu.
Sisanya, 24 orang lagi diberikan sanksi kerja sosial, dengan menyapu dan memungut sampah di kawasan Plaza Bangkinang.
Tidak hanya melakukan razia, tim gabungan ini juga melakukan himbauan menggunakan pengeras suara kepada pengunjung pasar agar mematuhi Prokes. * (Den)
baca juga di : http://share.babe.news/al/SdkbSMhUvR