PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini,
PT Pertamina Patra Niaga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera meminta penambahan BBM Bersubsidi Bio Solar, pada BPH Migas.
“Pertamina sudah bersurat ke Pemprov Riau menyampaikan realita di lapangan,” ungkap Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan, Jumat (10/3/22). Dia mengatakan jika kondisi seperti ini terjadi dan tidak penambahan kuota serta tidak ada pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin kuota untuk Riau bisa habis pada November nanti.
Disampaikan Agustiawan, untuk proses penetapan kuota itu ada di BPH Migas, bukan di Pertamina. Dikarena, hal kuota ditetapkan oleh BPH Migas itu berdasar usulan pihak Pemda dan pertimbangan lain oleh BPH Migas. Jadi di Pertamina ini hanya menerima SK Penugasan saja. Katanya, terkait adanya kondisi saat ini, Pertamina berharap dukungan dan kerja sama dari pihak Pemda di Provinsi Riau dalam penyaluran peruntukan BBM.
“Yang pertama, melakukan sosialisasi terkait penggunaan BBM mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau,” sebutnya.
Selanjutnya ini, melakukan pengawasan dan penertiban oleh dinas atau instansi terkait hal penyaluran Bio Solar Subsidi sesuai peruntukanya. Dengan membuat mekanisme pengaturan penyaluran dari BBM Subsidi agar tepat sasaran dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau No. 272/SE/DESDM/2021. Dilanjut
melakukan halnya sidak lapangan.
Senada itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan, dengan kuota Bio Solar yang dikurangi oleh BPH Migas, otomatis pembagianya kepada SPBU berkurang. Praktis yang terjadi antrean dimana-mana. Bahkan antrean terjadi juga membahayakanya pengguna jalan lain karena badan jalan menjadi sempit dan sulit dilalui.
“Kalau kita melarang orang membeli Bio Salar kan salah. Maka, untuk sekarang ini Pempro Riau agar keluarkan regulasi ataupun pelarangan terhadap truk-truk CPO. Kalau ditindak secara pidana, kan gak bisa, ini harus ada Perda-nya,” ucap Ferry. Lebih lanjutnya, kecuali dilakukan penjualan pada pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukan seperti jerigen. Tapi pihaknya tetap lakukan pemantauan. **Rul