PEKANBARU, Derakpost.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan kebijakan larangan ekspor minyak goreng, dan bahan bakunya mulai Senin (23/5/2022) besok.
Ini tentu kabar baik bagi seluruh pelaku usaha di sektor kelapa sawit tanah air. Bukan cuma petani yang harga pembelian tandan buah segarnya (TBS) yang anjlok, tetapi juga para pengusaha yang sebelumnya sempat kesulitan menjual minyak sawit mentah (CPO) mereka.
Namun, ada hal yang bisa jadi pelajaran dalam kebijakan larangan ekspor tersebut. Di mana bahwa kemitraan petani dengan perusahaan itu penting.
“Tinggal melanjutkan pembenahan agar menjadikan ini sebagai pembelajaran berharga, seperti penguatan kelembagaan pekebun, kemitraan atau kerjasama khususnya bagi swadaya atau non-mitra,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, kepada halloriau.com, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan, dalam kebijakan larangan ekspor yang berlaku mulai 28 April 2022 lalu, petani swadaya non-mitra lah yang mengalami dampak paling buruk. Lantaran tidak ada kerjasama, sehingga harga pembelian TBS-nya anjlok hingga 70 persen.
“Sehingga kita dorong kawan-kawan toke sawit di daerah supaya mau berlembaga agar bisa kita mitrakan dengan pabrik kelapa sawit sesuai yang diatur Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020,” ujarnya. **Rul