Larangan Penjualan Elpiji Bersubsidi ke Pengecer, Anggota DPRD Pekanbaru Ini Sebut Minimalisir Permainan
DERAKPOST.COM – Anggota Komisi III di DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka menjelaskan, bahwa larangan penjualan Elpiji 3 Kg ke pengecer itu sudah berlaku sejak 1 Februari 2025. Larangan ini, yang pemangkasan akan rantai distribusi dan meminimalisir permainan harga ketentuan yang ada.
“Kebijakan dikeluarkan pemerintah pusat inikan sebagai bentuk pemangkasan rantai distribusi serta meminimalisir permainan harga dari ketentuan yang ada. Tentunya kebijakan ini harus dijalankan, yang karena ketika gas elpiji ini sudah masuk ketingkat pengecer tentu akan ada harga tambahan dari harga jual ditingkat agen,” ujarnya.
Lebih tegas disampaikan Politisi Gerindra ini, hal itu juga menilai aspek kebutuhanya masyarakat harga elpiji yang sesuai dalam regulasi jadi pertimbangan dikeluarkannya kebijakan tersebut.
“Tidak hanya dari sisi keamanan, kita juga melihat dari sisi kebutuhan masyarakat akan harga yang sesuai ketentuan (HET) juga sangat penting, karena akan ada peningkatan harga ditingkat pengecer. Untuk meminimalisir hal ini sama-sama kita tengakan aturan dan kebijakan yang sudah dibuat,” ujarnya lagi.
Oka juga berharap implementasi perubahan ini perlu dilakukan sebaik mungkin agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas elpiji 3 kilogram dengan harga yang sesuai. Tidak ada lagi pihak agen yang menjual elpiji 3 kilogram kepihak penngecer untuk menjamin terpenuhinya permintaan masyarakat.
“Pihak agen jangan mengambil porsi keuntungan dari sana (menjual kepengecer), kebutuhan dasar masyarakat dipenuhi dan dilihat distribusinya, jangan melihat keuntungannya saja tapi tahu-tahu barang sudah tidak ada atau habis sehingga permintaan masyarakat akan elpiji sesuai HET tidak terpenuhi dan terpaksa mencari kepihak pengecer,” pungkasnya. (Ferry)