Lembaga Bantuan Hukum Pemprov Riau Sudah Tangani 77 Kasus Masyarakat Kurang Mampu

0 106

DERAKPOST.COM – Sepanjang tahun 2024 ini, Biro Hukum Setdaprov Riau, mencatat telah memberi bantuan hukum kepada 77 masyarakat berhadapan dengan masalah hukum. Baik hal di dalam maupun di luar pengadilan.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjawab wartawan. Ia juga mengungkapkan bahwa
Bantuan hukum yang diberikan itu secara gratis dengan bertujuan dapat melindungi hak-hak masyarakat miskin di Riau.

“Pogram ini telah memberi bantuan hukum kepada 77 masyarakat. Baik yang di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan diberi secara gratis ini juga bertujuan melindungi hak-hak masyarakat miskin di Riau. Harap kami, hingga akhir tahun anggaran dapat terserap 100 persen,” ungkapnya.

Didalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Riau pada 8 November 2024 lalu, katanya, program ini mendapat dukungan penuh. Kesempatan itu, Yan menyampaikan harapannya agar dukungan dan masukan dari legislator ini  semakin melancarkan program.

Katanya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga komitmen tingkatkan  kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat miskin. Langkah sosialisasi akan terus dilakukan melalui media massa maupun acara resmi pemerintah.

Pemerintah daerah hingga tingkat desa diharapkan turut aktif menyebarluaskan informasi mengenai program ini agar masyarakat memahami dan memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah.

“Kami berharap kepada rekan-rekan dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga hasilnya dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Yan.

Program bantuan hukum ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di wilayahnya.

Adapun sejumlah lembaga yang sudah tercatat resmi dan jumlah perkara bantun hukum yang sudah ditangani untuk masyarakat miskin, yakni :
1. LBH Unilak: 4 perkara.
2. Posbakum adin Pelalawan: 5 perkara.
3. LBH Junjungan Negeri Bengkalis: 9 perkara.
4. LBH Ananda Rokan Hilir: 7 perkara.
5. OBH Yayasan Harapan Riau Sejahtera: 8 perkara.
6. LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu: 7 perkara.
7. Posbakum adin Siak: 4 perkara.
8. Forum Masyarakat Madani Indonesia. Kampar: 7 perkara.
9. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru: 6 perkara.
10. LBH Batas Indragiri: 6 perkara.
11. Paham Riau: 6 perkara.
12. Posbakum adin Dumai: 8 perkara.  (Rezha)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.