LGBT Seperti Api Dalam Sekam, MUI: Pemerintah Harus Membasmi

0 180

 

DERAKPOST.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau tegas menyatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan perbuatan menyimpang dan harus dibasmi.

Ketua MUI Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA mengatakan, terkait masalah LGBT ini, MUI telah mengeluarkan sikap dan sudah membuat fatwa. Dan fatwa itu pertama sasarannya adalah pelaku LGBT, bahwa penyimpangan yang harus dibasmi.

“Karena, kalau tidak dibasmi, takut kita seperti Allah memperlakukan umat Nabi Luth. Itu kan sudah tegas,” ujarnya dilansir mcr, Jumat (2/6/2023).

Kemudian, lebih lanjut dikatakannya, kepada seluruh tokoh-tokoh agama, ormas termasuk MUI seluruh Indonesia, dan MUI Riau juga telah menyampaikan ke seluruh MUI di Kabupaten/Kota sampai ke tingkat kecamatan bahwa harus waspada, karena di samping secara hukum sudah jelas, dan negera juga melarang.

“Oleh karena itu, kita harus mengawal supaya mereka tidak merajarela. Karena mereka ini (kelompok LGBT) seperti api dalam sekam berkembangnya,” katanya.

Kemudian, MUI bersama pemerintah sudah bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat, juga melalui pemerintah telah diimbau agar masyarakat bisa melaporkan jika ada tempat-tempat yang terindikasi ada yang menjadi tempat-tempat LGBT.

“Saya rasa ini lah yang penting, menurut saya mereka bisa dimasukkan dalam kategori pidana atau diancam dengan hukum yang tegas sehingga ada aspek jeranya,” imbuhnya.

Untuk itu, mulai dari rakyat sampai pemerintah, mulai lembaga ormas sampai ke MUI dan segala macam harus merepatkan barisan bersama-sama agar tidak memberikan ruang bagi keberadaan LGBT.

“Saya khawatir generasi kedepannya anak-anak kita terlibat. Insya Allah besok kita buat deklarasi bersama dengan ormas dalam rangka untuk mengatasipasi terhadap perkembangan LGBT,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 57 pasangan diduga LGBT terjaring razia Satpol PP Pekanbaru pada Minggu (28/5/2023) lalu di Kecamatan Sukajadi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.