Lolos dari Korupsi Dana Hibah, Alex Noerdin Terjerat di Kasus PD PDE Sumsel

0 393

MP, JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin akhirnya dijadikan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, politisi Partai Golkar tersebut bukan dijerat kasus dugaan korupsi dana hibah Sumsel, melainkan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Sebelum ditetapkan tersangka oleh Korps Adhyaksa, anggota DPR RI tersebut sempat diperiksa selama lebih kurang enam jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Dalam kasus ini, Alex juga ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang. “Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis sore (16/9/2021).

Ditambahkan Supardi, kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda, agar tidak mempengaruhi satu sama lainnya. Alex ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sedangkan Muddai, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, Alex dan Muddai yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Keduanya digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rutan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.

Meskipun begitu, Kejagung masih akan mencari tersangka lain terkait korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 30.194.452.79 atau sekitar Rp43 miliar. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.