LPKPK Pertanyakan Keseriusan APH Ungkap Skandal Proyek Tiga Pilar di Kuansing

0 151

 

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, tidak jelas proses hukum kasus Proyek Tiga Pilar diKabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai ratusan miliar. Hal ini, jadi pertanyaan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LPKPK) Komda Riau.

Seperti disampaikan oleh Ketua LPKPK Komda Riau Thabrani Al Indragiri, dalam keterangan pers kepada wartawan. Dia mengatakan, dipertanyakan itu proses penegakan hukum dalam kasus Proyek Tiga Pilar pada di Kabupaten Kuansing tersebut yang hingga saat sekarang ini tidak ada kejelasan.

“Di Kuansing ini ada kasus proyek yang senilai ratusan milyar hingga sekarang tak jelas dalam penegakan hukum. Hal itu dikarenakan bermasalah hukum dan mangkrak. Maka, masyarakat Kuansing tentunya dirugikan, disebabkan tak ada menerima manfaat dari APBD Kuansing itu,” ungkap Thabrani.

Dari data disampaikan ke awak media, bahwa proyek Tiga Pilar yang mangkrak tersebut terdiri atas :

Proyek Pembangunan Hotel Kuansing 2014 – 2015 senilai 47,7 Milyar lebih ;

Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan Abdul Rauf Tahun 2015 dengan nilai sekitar Rp. 12,7 Milyar ;

Proyek Pembangunan Kampus UNIK’S tahun 2014 – 2015 dengan nilai sekitar Rp. 79,4 Milyar ;

Proyek Pembangunan Pasar Tradisional Tahun 2014 – 2015 dengan nilai sekitar Rp. 50,1 Milyar ;

Termasuk Proyek Kebun Pemda dengan nilai lebih kurang Rp. 16,2 Milyar seluas 416,12 Ha tahun 2002 – 2003 yang infonya merupakan rangkaian dari kasus tersebut diatas.

Lebih lanjut ia mempertanyakan kenapa proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat didalam Mega Skandal Proyek Tiga Pilar Kuansing itu yang seolah masuk angin. Padahalkan, ditahun 2022 pihak penyidik itu sudah pula ada memanggil sebanyak 65 orang saksi, termasuk Sukarmis.

Lebih lanjut Thabrani mengatakan, atas masalah ini, pihaknya juga sudah lama mencermati. “Sewaktu itu Kajarinya Pak Hadiman sedang menangani perkara ini sempat dipindah tugaskan ke Mojokerto tersebut. Tentu jadi pertanyaan ada apa, jikalau memang itu tidak ada intervensi dengan dipindahkan.

Sambungnya, kenapa Kajari Kuansing sekarang dijabat Nurhadi Puspandoyo itu seolah tidak menunjukkan progres kasus tersebut. Dikonfirmasi ini pada Nurhadi ini melalui nomor WhatsApp 0812.5264.XXXX. Hanya menjelaskan saat ini dirinya sedang cuti. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.