LSM BMK Kritik Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru Tak Optimal, Iklan Bertebaran

0 113

DERAKPOST.COM – Pemandangan iklan rokok di Jalan Jenderal Sudirman – Gajah Mada Pekanbaru depan Kantor Kejati Riau dan RS Bhayangkara Pekanbaru.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) mengkritik keras implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Perda tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang mempromosikan atau mengiklankan rokok di kawasan KTR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16.

Ketua Umum LSM BMK, Idris, menyoroti masih maraknya iklan rokok di kawasan yang seharusnya bebas dari promosi produk tembakau. Ia menuding Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan sejumlah pengusaha sebagai pihak yang lalai dalam menegakkan aturan tersebut. Idris mencontohkan keberadaan iklan rokok di pekarangan kantor pemerintahan dan rumah sakit yang diduga melanggar ketentuan Perda.

“Pemerintah Kota Pekanbaru tampaknya membiarkan iklan rokok di kawasan KTR. Sepertinya perda ini tak berlaku di Pekanbaru. Lihat saja di pekarangan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, masih ada iklan rokok yang terpampang jelas. Namun, hingga kini tidak ada tindakan yang diambil oleh Pemko Pekanbaru untuk menegakkan aturan tersebut,” tegas Idris.

Selain itu, LSM BMK juga menemukan baliho iklan rokok yang masih berdiri di beberapa titik kawasan KTR. Salah satunya berada di Jalan Soekarno Hatta, tepat di depan Sekolah SES, dengan tiang reklame yang terletak di samping pintu masuk sekolah. Selain itu, di depan Rumah Sakit Eka Hospital juga ditemukan iklan rokok dalam bentuk penayangan pada media billboard.

Perda Nomor 7 Tahun 2024 dalam Pasal 6, 7, dan 11 dengan jelas menyatakan bahwa sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Pada area tersebut, setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, maupun memberikan sponsor rokok dalam radius 500 meter.

Dengan temuan ini, LSM BMK mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera bertindak dan memastikan perda tersebut ditegakkan secara konsisten demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.