LSM Gempur Ungkap Indikasi Korupsi Dana Hibah KONI Pekanbaru dari Dispora
DERAKPOST.COM – LSM Gempur duga atau indikasi terjadinya korupsi alokasi anggaran hibah KONI Kota Pekanbaru TA 2022, bersumber APBD Pemerintah Kota Pekanbaru. Yakni anggaran untuk belanja hibah program di lembaga itu.
Diketahui pengembangan hal kapasitas daya saing keolahragaan kegiatan pada pembinaan, serta pengembangan atlet berprestasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru. Hal anggaran senilai Rp2,4 milyar. Anggaran itu ditengah perjalanan ini naik menjadi dua kali lipat dari sebelumnya. Bahkan, dengan beberapa kali pencairan SP2D.
Hal kenaikan angkatan tersebut menjadi pertanyaannya Ketua LSM Gempur Riau, Arif. Kepada wartawan, dia menyatakan, bahwa berdasarkan pedoman data yang dimiliki, yakni adanya kejanggalan pada anggaran tersebut. “Data terbaru dimiliki bahwa ada anggaran Rp11.490.362.060. Dan sudah ada yang SP2D,” sebutnya.
Dimana sambungnya, yang sudah SP2D dari itu adalah senilai Rp8.661.192.425. Sementara cuma ada 1blg yang sebagai penerima tersebut Nasional Paralimpik commitee (NPC). Jadi alokasi hibah dan penyaluranya yang tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku yaitu PP Nomor 12 tahun 2019.
“Yakni PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan pelaksana sebagai pedoman atau kebijakan dasar yakni Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali perubahan atas Permendagri no 32 tahun 2011,” jelasnya.
Peraturan kebijakan operasionalnya ada pada perwako tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah sebagai mana bunyi pasal pasal 42 ayat 1 dan ayat 3 Permendagri no 32 tahun 2011.
“Dalam hal ini, tolong sampaikan pesan saya, Perwako saya sebutkan di atas tadi adakah? Kalau tidak ada Perwako, itu dapat saya simpulkan penganggaran belanja hibah tak dapat di cantumkan dalam RKPD, KUA/PPAS dan RAPBD TA 2022 dan penganggaran itu batal atau cacat hukum. Maka ini bisa berlanjutan ranah hukum,” katanya.
DPD LSM GEMPUR Riau menduga ada yang tidak beres dalam pengalokasian dan penyaluran dana hibah KONI ini. Hal itu sambungnya, segera laporkan halnya temuan ini ke lembaga penegak hukum. Karena inikan sambungnya, ada indikasi merugikan keuangan negara/daerah.
Terkait hal dugaan yang dipaparkannya LSM Gempur, dikonfirmasi pada Ketua KONI Pekanbaru Yasir, tidak mendapat jawaban. Baik ditelpon dan juga dikirim pesan singkat itu tidak merespon. Juga hal serupa dikonfirmasi ini pada Kepala Dispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian tak merespon. **Rul