DERAKPOST.COM – Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) akan melaporkan kasus dugaan rekayasa pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) DPRD Riau tahun anggaran 2021. Pelaporan dilakukan ke.pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pekan depan.
Laporan itu dilakukan menyusul ada dugaan penyelewengan keuangan negara. “Pekan depan, kasus yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,9 miliar lebih itu akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Adrison SH.
Diketahui sejauh ini, ungkap Adrison, pihaknya sedang mempersiapkan draf pelaporan beserta dokumen dasar pelaporan. Jika sudah rampung, dalam tempo dekat dilakukan pelaporan. Intinya pelaporan itu, katanya, sedang dipersiapkan.
“Intinya pelaporannya pekan depan. Saat ini, Kami di LSM KPK tingkat DPP, sedang mempersiapkan draft pelaporan atas peristiwa dugaan penyelewengan terhadap pembiayaan belanja sub kegiatan Hearing/Dialog dan Sosialisasi Peraturan Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau pada tahun 2021 silam,” cakapnya.
Dalam pelaporannya, LSM KPK, sebut dia mengendus dugaan penyelewengan anggaran biaya belanja kegiatan hearing/dialog dan Sosper pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban belanja jasa sewa tenda disaat kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau pada tahun 2021 serta dugaan korpsi anggaran biaya perjalanan dinas yang nilai kerugian Negara miliaran rupiah,” cetusnya.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat di konfirmasi belum menanggapi rencana pelaporan ini, Fauzan belum berkomentar sampai berita di publish.**