LSM Perisai Desak Polda Limpahkan Perkara Mantan Bupati Siak Arwin AS

0 109

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Setakat ini, LSM Perisai mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi untuk memohonkan Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI) seluas 8.000 hektar.

“Ini perkara yang lucu. Tersangkanya ada tiga orang, tapi yang dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan baru dua, sementara satu berkas lagi melibatkan Bupati Siak waktu itu Arwin AS malah sampai sekarang belum dilimpahkan. Bertahun-tahun tidak dilimpahkan, ini ada apa?” kata Ketua Umum LSM Perisai, Sunardi kepada pers dikutip dari riaubook.com.

Dia menjelaskan, bahwa sebenarnya perkara tersebut satu paket dengan tiga tersangka, namun berkasnya di pisah-pisah oleh penyidik. Dua berkas perkara lainnya kata Sunardi dengan tersangka atas nama Teten Efendi dan Suratno Kanadi sudah dilimpahkan ke jaksa dan diadili di pengadilan negeri.

Namun lucunya, demikian Sunardi, untuk berkas perkara mantan Bupati Siak Arwin AS yang merupakan pelaku utama justru tidak dilimpahkan. “Nah ini janggal, masakan berkas perkara pelaku utamanya atau otaknya kok malah tidak dilimpahkan. Ya tentu hasilnya dari dua perkara itu jadinya terdakwa bebas,” kata Sunardi.

Maka demi keadilan dan transparansi hukum, demikian Sunardi, kami menyurati Polda Riau agar segera melimpahkan berkas perkara otak pelaku Arwin AS ke kejaksaan dan kemudian diadili sebagaimana mestinya.

“Kami meminta kejelasan atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT / RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 dalam perkara Arwin AS dan kawan-kawan,” katanya.

Akibat laporan itu, lanjut Sunardi, sebelumnya pihak Polda Riau telah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tiga tersangka selaku terlapor yakni Teten Efendi, Suratno Kanadi dan Arwin AS.

Untuk tersangka Teten dan Suratno kata dia telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau dan juga telah dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan melalui Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.

Namun kata dia, Pengadilan Negeri Siak telah membebaskan dua terdakwa itu, sedangkan pelimpahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Arwin AS sampai sekarang belum juga diserahkan ke JPU. “Ini perkara unik, lucu. Pelaku utama malah berkas perkaranya tidak dilimpahkan. Ya tentu dua terdakwa jadinya bebas,” demikian Sunardi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.