DERAKPOST.COM – Menyelaraskan materi mata kuliah didapat di perkuliahan ini, pada mata kuliah Moralitas dan Etika Jurnalistik ini dengan studi lapangan. Maka mahasiswa Semester VII, acara kunjungan ke PWI Riau di Jalan Arifin Achmad, Rabu (14/12/2022).
Kedatangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL), UIR Prodi Kriminolog ini disambut langsung Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang didamping Sekretaris Anthony Hari dan Bendahara Oberlin Marbun, dan jajaran pengurus lainnya, bertempat di ruangan rapat.
Sementara dari rombongan mahasiswa ini oleh dipimpin Dosen Pengasuh Neri Widya Ramailis. Dalam kesempatan itu, Neri mengatakan, bahwasa kedatangan mahasiswa ini untuk menimba ilmu dari wartawan. Agar bisa selaraskan materi mata kuliah yang diperoleh perkuliahan di UIR.
“Kami dari pihaknya UIR mengucapkan terimakasih, dengan telah diterimanya kunjungan mahasiswa Prodi Kriminolog ini. Dengan tujuan, untuk mendapatkan ilmu lapangan tentang jurnalistik. Yakni tentang Moralitas dan Etika Jurnalistik Dengan Studi Lapangan,” ungkap Neri Widya.
Lebih lanjut disampaikan dia, bahwasa mahasiswa datang ini, pada umumnya semester 7. Sehingga nanti mahasiswa ada mendapat masukan-masukan cara dalam halnya menulis pemberitaan. Hal ini sambungnya, akan bermanfaat pada mahasiswa di Prodi Kriminolog.
Terkait kunjunganya mahasiswa UIR ini, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, menyebut, bahwa pihaknya meapresiasi sekali. Karena, memang perlu jurnalistik diketahui secara luas. “Kita meapresiasi kunjunganya dari adek-adek mahasiswa UIR ke tempat kami (PWI Riau, red). Hal ini berbagi informasi,” sebutnya.
Lebih lanjut Zulmansyah menyebutkan, perlu diketahui bahwa di dunia jurnalis ini tidak yang namanya moral, yang ada itu hanya kode etik. Dan perlu diketahui, bahwa PWI juga merupakan organisasi paling besar dan tertua dari yang lainya. Dimana ada PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Photo yang diakui Dewan Pers.
“Kami di PWI ini, tidak mengenal halnya moral, yang ada itu kode etik. Baik juga pada dewan pers. Bahwa di PWI ini ada sebanyak 16 pasal kode etik, sementara itu di dewan pers ada sebanyak 28 kode etik prilaku. Hal itu mengatur wartawan dalam melaksanakan tugas di lapangan untuk meliput,” ujar Zulmansyah. **Rls