Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
DERAKPOST.COM – Pihak Kejaksaan Tinggi kembali tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka atas perkara korupsi. Status tersebut dilakukanya Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (27/12/2022) malam.
Dikutip dari tribunpekanbaru.com. Yang adapun dari perkara dimaksud adalah dugaan rasuah Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006.
Diketahui sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.
Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.
Lebih jauh, Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah, dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Dalam perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.
“Hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap 1 orang tersangka dengan inisial IMA,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa malam.
Dibeberkan Bambang, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, Penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.
“Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” beber Bambang.
Dipaparkan Bambang disposisi perkara. Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
“Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan,” terang Bambang.
Atas perbuatan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
Guna mempermudah proses penyidikan, terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus,” tutup Bambang Heripurwanto. **Fad