Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas Bersyarat dari Hukuman Penjara

0 298

DERAKPOST.COM – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tampak bersama Sukarmis dan keluarga sedang mengopi. Ternyata, diketahui kini Andi sudah bebas bersyarat dari Rutan Sialangbungkuk.

Mantan Bupati Kuansing in menghirup udara bebas, Rabu (17/1/2024) pagi. Saat keluar dari Rutan Sialangbungkuk, Andi Putra sudah disambut oleh Sukarmis dan bersama keluarga. Selain itu, juga terlihat Ketua DPRD Kuansing Adam bersama fungsionaris Partai Golkar Kuansing.

Menurut Kepala Rutan Sialangbungkuk Erwin Siregar, Andi Putra telah menjalani dua per tiga tahanan. Oleh karena itu, Andi Putra bebas bersyarat. “Iya, bebas hari ini. Bebas bersyarat ya,” ujar Erwin.

Untuk selanjutnya, kata Erwin, bahwa Andi Putra nantinya akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan pembinaan yang karena status PB diharus wajib lapor.

Diketahui. Bahwa putra dari mantan Bupati Sukarmis itu yang divonis inkrah oleh MA 4 tahun penjara. Awalnya ia divonis penjara 5 tahun 7 bulan. Vonis ringan terhadap Andi Putra setelah dilakukanya sidang putusan pada 30 Maret 2023. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.