Mantan Kades Baran Melintang dan Stafnya Kaur Keuangan Ini Divonis 20 Bulan Bui

0 160

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Mantan Kades Baran Melintang, di Kecamatan Merbau Barat, Kabupaten Meranti Penti Kurniawan, dan stafnya Kaur Keuangan Desa Baran Supri. Ini dijatuhi hukuman yang sama, yakni 20 bulan penjara.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini dipimpin Zulfadli. Dimana terdakwa itu terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja pada Desa Baran Melintang tahun 2018. “Penti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana hal diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Selain Penti, majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (24/1/22) juga menjatuhkan hukuman sama terhadap mantan Kaur Keuangan Desa Baran Supri. Tidak hanya penjara, keduanya itu, juga dihukum membayar denda masing-masing yakni Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Terdakwa sudah diputus bersalah dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 8 bulan, penjara. Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, ketika dikonfirmasi.

Khusus untuk terdakwa Penti, kata Hamiko, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp122.155.636. Dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mempunyai harta maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan,” kata Hamiko.

Putusan terhadap mantan Kades Baran Melintang dan stafnya itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyani Anom yang menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda masing-masing Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Terhadap Penti, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp208.405.636 dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kalau setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut atau diganti kurungan selama 7 bulan

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi berawal dari ketika pada 2018 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Rincian, Keuangan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Persumber Dana yaitu ADD sebesar Rp684.815.100, Dana Desa (DDS) sebesar Rp812.954.000 dan Bantuan Keuangan (BANKEU) sebesar Rp100.000.000. Total pendapatan Desa Baran Melintang Rp1.597.769.000.

Anggaran itu digunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Baran Melintang. Antara lain, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp578.765.278, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 743.154.000, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp5.200.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp255.500.000.

Kedua terdakwa mengelola sendiri anggaran tersebut. Dengan cara membelanjakan bahan-bahan maupun barang untuk kepentingan Desa Baran Melintang, dengan meminta bon kosong dan mengisi sendiri bon tersebut tidak dengan harga yang sebenarnya.

Terdakwa melaksanakan kegiatan Operasional Kantor Desa, Pembangunan Jalan Desa dan Perbaikan Turap akan tetapi dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat belanja yang tidak dilaksanakan. Namun dibuatkan kwitansi pengeluarannya seolah-olah telah dilakukan belanja sebesar Rp5.348.000.

Para terdakwa juga tidak melaksanakan belanja operasional kantor yaitu belanja fotocopy, cetak dan penggandaan operasional kantor sebesar Rp900.000. Kemudian kegiatan pembangunan Jalan Desa yang mana dalam pembangunan jalan desa tersebut terdapat kwitansi untuk pembayaran belanja plakat serta belanja sewa water pump.

Pada kenyataannya belanja untuk kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan yaitu antara lain belanja plakat/prasasti Jl. Sungai Anak Baran, belanja plakat/prasasti Jalan Karya Bakti, belanja plakat/prasasti Jalan H Rogimun dan sewa water pump untuk pembangunan jalan desa Rp1.695.000. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp204.967.407. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.